CIPUTAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat
Jendral Pemasyarakatan menjalin kerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta. Penandatangan Momerandum Of Understanding(MOU)
dilakukan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Program Studi
Kesejahteraan Sosial, di Auditorium Utama Prof. Dr. Harun Nasution, Kemaren
(25/03). MOU tersebut bertujuan agar lulusan Kesejahteraan Sosial atau
biasa disebut Peksos (Pekerja sosial) dapat membina jiwa narapidana (napi)
sehingga ketika kembali ke masyarakat tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Menurut Siti Napsiyah Ariefuzzaman, Ketua Program Studi
Kesejahteraan Sosial, kerjasama ini memberi manfaat bagi mahasiswa agar memotivasi
dan belajar mengenal karakter napi. “Bagi mahasiswa nantinya bisa praktikum di
Lembaga Pemasyarakatan, dan alumni kesejahteraan sosial bisa menjadi PNS di
Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Napsiyah.
Sedangkan, menurut Direktorat Pemasyarakatan, Handoyo Sudrajat,
Pekerja Sosial (Peksos) mempunyai ilmu sosial yang bisa diterapkan kepada
masyarakat untuk membuat program dalam mencegah kriminalitas. “Untuk pidana
ringan tidak harus dipidana, tetapi bisa diberikan efek pembelajaraan,
contohnya di hukum kerja bakti melalui binaan pekerja sosial,” kata Handoyo.
Berbeda dengan Arief Subhan, Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu
Komunakasi, memandang kerjasama ini sebagai sesuatu yang biasa terjadi di setiap
jurusan yang penting nantinya lulusan kesejahteraan sosial bisa mengabdikan
dirinya di masyarakat. “Peksos bukan hanya bekerja di bidang kriminalitas
tetapi juga kemiskinan, anak jalanan, dan lain-lain,” ungkap Arief Subhan.
Dalam memberi binaan kepada masyarakat, Noor Rachmawaty, Presiden
Jurusan Kesejahteraan Sosial UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjelaskan,
pembinaan antara Peksos dan masyarakat menjalin komunikasi seperti teman atau
saudara, sehingga tidak ada strata. “Jadi antara Napi dan Peksos tidak ada
jarak yang membatasinya karena kita semua sama,” jelas Noor.
Acara selanjutnya, penampilan Percussion Social Walfare yang
menggunakan barang bekas di lingkungan sekitar sebagai alat musik. Kemudian,
Seminar Nasional dengan tema “RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN
GUNA MENGATASI KRIMINALITAS DAN
OVERKAPASITAS LAPAS DAN RUTAN DI INDONESIA,” dihadiri oleh pembicara Jamhari
Makruf (Guru Besar UIN Jakarta), Kanya Eka Santi (Ketua Sekolah Tinggi
Kesejahteraan Sosial Bandung), dan lain-lain.
TIFFANY NADIA SYIFA
0 komentar:
Posting Komentar