Rabu, 09 April 2014

KPU sediakan (Formulir Model A.5-KPU) untuk Mahasiswa Rantau



Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar acara Doa Untuk Sukses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 di Gedung KPU
LAPMICiputat- Masa kampanye terbuka sudah berakhir masanya. Poster para Calon Legislatif (Caleg) dengan janji diamnya mulai hilang dari peredaran, walaupun ada beberapa para caleg yang “melampaui masanya”. Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah tinggal menghitung jam. Nasib bangsa Indonesia lima tahun kedepan ditentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mahasiswa sebagai pemilih cerdas sangat menentukan kualitas para wakil rakyat, sekaligus sebagai pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 30% dan sangat menentukan dari segi kuantitas. Mahasiswa salah satu yang menjadi lumbung suara banyak yang tidak berdomisili di daerah asal mereka, atau yang biasa disebut sebagai mahasiswa rantau.

Sesuai surat edaran KPU nomor 127/KPU/III/2014, pemilih rantau dapat mendapatkan formulir pindah memilih (Model A.5-KPU) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota tempat domisili dengan cara:

Pertama, KPU Kabupaten/kota memberikan formulir pindah memilih (Model A.5-KPU) kepada pemilih melalui Panitia Pemungutan Suara PPS dimana pemilih ingin menggunakan hak pilihnya paling lambat sepuluh hari sebelum pemungutan suara.

Kedua, KPU Kabupaten/kota tujuan memastikan bahwa pemilih telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat asal pemilih.

Ketiga, Pemilih wajib menyerahkan formulir pindah memilih (Model A.5-KPU) kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tujuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Di pelataran kelurahan Pisangan kecamatan Ciputat Timur, ditemani kelapa hijau segar, pak Zainal, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan  Suara (KPPS) kelurahan Pisangan mempertegas, bagi mahasiswa pendatang ingin mengguakan hak pilih dapat mengambil formulir Model A.5-KPU dari KPU setempat.

“mahasiswa rantau atau pemilih rantau itu warga atau penduduk dari daerah lain, tinggalnya di daerah kita, KTPnya masih KTP daerah, dan dia terdaftarnya di daerah, maka dia harus mendapatkan surat model A5 namanya dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), kemudan surat model A5 itu disampaikan ke KPPS, kemudian KPPS mendata, dan mendaftarkan si pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dengan daerah domisilinya,” tegasnya

Sambil mendengak keatas, seperti mengingat-ngingat, pak Zainal melanjutkan, “ di Pisangan yang sudah terdaftar di KPPS dari perantau ada 15 orang, kalo yang mahasiswa ada delapan”.

Di tempat lain, Armawansyah, sekretaris umum Persatuan Mahasiswa Melayu (Pamalayu) menuturkan, saat tim LAPMI menyambangi kontrakannya, kata dia, tidak akan memilih alias Golput, lagipula jika mudik hanya buat Nyoblos cuma menambah Pekerjaan Rumah (PR) saja.

” bisa dipastikan saya tidak akan milih, karna kalau saya harus pulang ke kampung halaman, itu sangat pr, saya lebih memilih golput daripada yang ribet-ribet, menurut saya suara saya tidak penting, bukannya tidak penting, tapi hanya satu suara saya gak akan menentukan,” katanya.
Suasana sejuk ba’da magrib, sambil menyeruput kopi hitamnya, lanjut Armawansyah, kalau datang ke KPU apakah pihak sana akan melayaninya? 

“apalagi pas datang ke KPU, orang KPU tidak mungkin hanya mengurus kita sendiri, apalagi orang rantau seperti saya, pasti cuma nambah ribet lagi kerja KPU,” lanjutnya.

Senada dengan pernyataan Armawansyah, Fahmi Ali Iqbal, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Indramayu (Permai Ayu) di lantai empat gedung Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, dengan pembawaannya yang santai, sambil tertawa kecil, mengatakan, dia akan Golput karena terlalu ribet harus mengurus dulu ke KPU. 

“wah gak nyoblos gua, males harus ngurus dulu ke KPUD, pulang dulu, terus kekelurahan pisangan lagi, ngurus lagi, waah engga dah,” tandasnya. (Jaisy)

0 komentar:

Posting Komentar