|
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar acara
Doa Untuk Sukses Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 di Gedung KPU |
LAPMICiputat- Masa kampanye terbuka sudah berakhir
masanya. Poster para Calon Legislatif (Caleg) dengan janji
diamnya mulai hilang dari peredaran, walaupun ada beberapa para caleg yang “melampaui
masanya”. Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah tinggal menghitung jam. Nasib
bangsa Indonesia lima tahun kedepan ditentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mahasiswa sebagai pemilih cerdas sangat menentukan kualitas para wakil rakyat,
sekaligus sebagai pemilih pemula yang jumlahnya mencapai 30% dan sangat
menentukan dari segi kuantitas. Mahasiswa salah satu yang menjadi lumbung suara
banyak yang tidak berdomisili di daerah asal mereka, atau yang biasa disebut
sebagai mahasiswa rantau.
Sesuai surat edaran KPU nomor 127/KPU/III/2014,
pemilih rantau dapat mendapatkan formulir pindah memilih (Model A.5-KPU) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota tempat domisili dengan cara:
Pertama, KPU
Kabupaten/kota memberikan formulir pindah memilih (Model A.5-KPU) kepada
pemilih melalui Panitia Pemungutan Suara PPS dimana pemilih ingin menggunakan
hak pilihnya paling lambat sepuluh hari sebelum pemungutan suara.
Kedua, KPU
Kabupaten/kota tujuan memastikan bahwa pemilih telah terdaftar di Daftar
Pemilih Tetap (DPT) tempat asal pemilih.
Ketiga, Pemilih
wajib menyerahkan formulir pindah memilih (Model A.5-KPU) kepada Panitia
Pemungutan Suara (PPS) tujuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Di pelataran kelurahan Pisangan kecamatan Ciputat Timur,
ditemani kelapa hijau segar, pak Zainal, ketua Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) kelurahan
Pisangan mempertegas, bagi mahasiswa pendatang ingin mengguakan hak pilih dapat
mengambil formulir Model A.5-KPU dari KPU setempat.
“mahasiswa rantau atau pemilih rantau
itu warga atau penduduk dari daerah lain, tinggalnya di daerah kita, KTPnya
masih KTP daerah, dan dia terdaftarnya di daerah, maka dia harus mendapatkan
surat model A5 namanya dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), kemudan surat
model A5 itu disampaikan ke KPPS, kemudian KPPS mendata, dan mendaftarkan si
pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dengan daerah domisilinya,”
tegasnya
Sambil mendengak keatas, seperti mengingat-ngingat, pak
Zainal melanjutkan, “ di Pisangan yang sudah terdaftar di KPPS dari perantau
ada 15 orang, kalo yang mahasiswa ada delapan”.
Di tempat lain, Armawansyah, sekretaris umum Persatuan
Mahasiswa Melayu (Pamalayu) menuturkan, saat tim LAPMI menyambangi
kontrakannya, kata dia, tidak akan memilih alias Golput, lagipula jika mudik
hanya buat Nyoblos cuma menambah
Pekerjaan Rumah (PR) saja.
” bisa dipastikan saya tidak akan milih, karna kalau
saya harus pulang ke kampung halaman, itu sangat pr, saya lebih memilih golput daripada yang ribet-ribet, menurut
saya suara saya tidak penting, bukannya tidak penting, tapi hanya satu suara
saya gak akan menentukan,” katanya.
Suasana sejuk ba’da
magrib, sambil menyeruput kopi
hitamnya, lanjut Armawansyah, kalau datang ke KPU apakah pihak sana akan
melayaninya?
“apalagi pas datang ke KPU, orang KPU tidak mungkin hanya mengurus
kita sendiri, apalagi orang rantau seperti saya, pasti cuma nambah ribet lagi
kerja KPU,” lanjutnya.
Senada dengan pernyataan Armawansyah, Fahmi Ali Iqbal,
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Indramayu (Permai Ayu) di lantai empat gedung
Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta,
dengan pembawaannya yang santai, sambil tertawa kecil, mengatakan, dia akan
Golput karena terlalu ribet harus mengurus dulu ke KPU.
“wah gak nyoblos gua,
males harus ngurus dulu ke KPUD, pulang dulu, terus kekelurahan pisangan lagi,
ngurus lagi, waah engga dah,” tandasnya. (Jaisy)